Seorang auditor pada inspektorat kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan internal pada kabupaten/kota bersangkutan antara lain dengan:
1. melaksanakan audit keuangan secara reguler/rutin pada semua obrik yaitu SKPD
2. melaksanakan pemeriksaan khusus / audit khusus
3. melaksanakan pemeriksaan kasus.